Polisi Gerebek Gudang di Gresik, Solar Subsidi 17 Ribu Liter Jadi Barang Bukti
![]() |
| Polres gresik amankan BBM jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. (Dok. Humas) |
GRESIK, ujungpublik.com | Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial ZA (46) yang kini telah ditahan di Rutan Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan saat press conference di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Tak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan lokasi penimbunan lainnya. Kali ini, petugas mendapati gudang penimbunan solar subsidi di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa pemilik BBM subsidi tersebut adalah ZA. Tersangka kemudian berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.
Kapolres Gresik juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berpotensi berdampak pada kestabilan energi nasional.
Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah masing-masing.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya.
