Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan
![]() |
| Konferensi pers (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar |
SURABAYA, ujungpublik.com | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman solar subsidi tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyisiran di area Pelabuhan Tanjung Perak. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah truk Hino bernomor polisi K 8779 NE yang berada di atas Kapal KM Jambo XII.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” ujar Kombes Arman, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/4/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar subsidi dengan total sekitar 930 liter.
Polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kombes Arman menjelaskan modus yang dilakukan tersangka, yakni memerintahkan pekerjanya membeli BBM di SPBU menggunakan barcode kendaraan. Setelah itu, solar dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan pompa dan selang.
“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara.
“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Kombes Arman juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi lintas sektor untuk memberantas penyelundupan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami akan terus menjalin sinergi untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antarprovinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya.
Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta, apabila dikonversikan dengan harga BBM industri.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
