PO Sembako Murah Berujung Petaka! Ibu-Ibu di Surabaya Rugi Rp400 Juta, Modusnya Bikin Geleng Kepala
![]() |
| KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Ipda Meldy, Sabtu (11/4/2026). |
SURABAYA, ujungpublik.com – Tawaran sembako murah yang beredar di WhatsApp ternyata menjadi jebakan berbahaya. Sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya harus menelan kerugian besar setelah menjadi korban penipuan berkedok purchase order (PO) dengan harga di bawah pasaran.
Kasus ini akhirnya dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak. Seorang perempuan berinisial EA kini telah diamankan setelah diduga membawa kabur uang korban dengan total kerugian mencapai Rp400.010.000.
Modus yang digunakan terbilang sederhana, namun efektif menjaring korban. Pelaku memanfaatkan fitur status WhatsApp dengan menawarkan “PO Sembako Murah” yang harganya jauh lebih rendah dibanding harga pasar.
Korban yang tergiur kemudian menghubungi pelaku secara pribadi dan diminta mentransfer sejumlah uang sebagai pembayaran awal. Namun, setelah uang dikirim, barang yang dijanjikan tak pernah datang.
“Korban mengirim uang, tapi sembako tidak pernah dikirimkan,” ungkap KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Ipda Meldy, Sabtu (11/4/2026).
Lebih mengejutkan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang dari para korban tidak digunakan untuk membeli sembako. Pelaku justru memutar uang tersebut untuk menutup pesanan lain dan kebutuhan pribadi, dalam skema yang dikenal sebagai “gali lubang tutup lubang”.
Aksi ini berlangsung selama sekitar satu bulan, sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada 31 Maret 2026. Sejak 1 April, pelaku resmi ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang korban berinisial TDL melaporkan kerugian fantastis sebesar Rp146.605.000. Namun, dalam pengembangan, polisi menemukan empat korban lain yakni RAS, DN, MM, dan BR.
Jika ditotal, kerugian kelima korban mencapai lebih dari Rp400 juta.
Polisi kini masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran harga murah yang tidak masuk akal, terutama di media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran kebutuhan pokok dengan harga tidak rasional,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras: di tengah kebutuhan ekonomi, iming-iming harga murah justru bisa menjadi pintu masuk ke penipuan besar.
