Penindakan Penyalahgunaan LPG Subsidi di Karanganyar, Polisi Amankan Barang Bukti Ratusan Tabung
![]() |
| Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto |
Menurut Artanto, berbagai pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Jateng menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok penerima subsidi.
“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya di Mapolda Jateng, Senin (6/4/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus oleh jajaran Polres Karanganyar. Praktik ilegal yang menggerus hak masyarakat kecil berhasil dibongkar pada Senin (6/4/2026) siang.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati praktik pemindahan isi gas atau “suntik gas” dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 hingga 50 kilogram tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan peran berbeda, yakni dua operator penyuntikan gas dan satu pekerja bongkar muat tabung.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan barang bukti, di antaranya 268 tabung gas subsidi 3 kilogram, 181 tabung gas ukuran 12 kilogram, serta 7 tabung gas ukuran 50 kilogram. Selain itu, turut diamankan puluhan alat modifikasi berupa selang regulator, segel tabung dalam jumlah besar, serta alat timbangan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Kabid Humas menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
![]() |
| Satreskrim Polres Karang Anyar Sita Barang Bukti |
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.

