Oknum Guru Ekstrakurikuler di Pekalongan Diduga Cabuli 5 Siswa, Polisi Amankan Tersangka
0 menit baca
![]() |
| konferensi pers yang digelar Polres Pekalongan di Aula Setia. Kapolres Pekalongan, Rachmad C. Yusuf |
PEKALONGAN, ujungpublik.com – Seorang oknum guru ekstrakurikuler di Kabupaten Pekalongan diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah siswanya. Dalam kasus ini, sedikitnya lima anak dilaporkan menjadi korban.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Pekalongan di Aula Setia. Kapolres Pekalongan, Rachmad C. Yusuf, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga 16 Februari 2026.
Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S (29), warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat lima korban anak, masing-masing berinisial KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15).
“Korban pertama kali melapor kepada orang tua, kemudian diteruskan ke pihak sekolah, hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian,” ujar Kapolres, Selasa (31/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban untuk dijadikan pembina dalam kegiatan Pramuka. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf B dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara, atau subsider 9 tahun.
Selain kasus tersebut, Kapolres juga mengungkap perkara serupa yang terjadi di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo. Peristiwa itu terjadi pada 7 Oktober 2025, dengan tersangka berinisial IS (40).
Dalam kasus ini, korban merupakan anak berusia 5 tahun. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif korban.
“Tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
