Mantan Kades Ngariboyo Magetan Kembali Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2023, Rugikan Negara Rp614 Juta
![]() |
| Rompi Pink Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan (Dok. Ist) |
MAGETAN, ujungpublik.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, berinisial SMD (Sumadi) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 17 April 2026. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, perbuatan SMD diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp614,667 juta.
Dalam kasus ini, SMD diduga memerintahkan bendahara desa berinisial NF untuk menerbitkan 33 dokumen fiktif, berupa Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Dokumen tersebut seharusnya dibuat dan diajukan oleh pelaksana kegiatan desa, namun justru diterbitkan oleh bendahara atas perintah SMD.
Setelah dokumen selesai, dana APBDes kemudian dicairkan melalui bank. Uang hasil pencairan itu selanjutnya diserahkan langsung kepada SMD dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu motif yang terungkap dalam penyidikan adalah adanya dugaan upaya penggandaan uang, namun praktik tersebut gagal dan justru menimbulkan kerugian besar pada anggaran desa.
Atas perbuatannya, SMD disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
SMD diketahui bukan kali pertama berurusan dengan kasus korupsi. Ia sebelumnya telah divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2019 dan saat ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Magetan.
Selain itu, pada periode 2020-2021, SMD juga pernah diselidiki dalam dugaan kasus serupa dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp700 juta melalui pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Namun, dalam penetapan tersangka terbaru ini, Kejari Magetan menegaskan fokus perkara berada pada dugaan penyimpangan APBDes tahun 2023.
Karena status SMD masih sebagai tahanan dalam kasus sebelumnya, pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan tambahan.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Magetan, yang umumnya dilakukan dengan modus pemalsuan dokumen, SPJ fiktif, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa.
