Terbongkar! “Ki Bedil” Penjual Senpi Ilegal 20 Tahun Akhirnya Ditangkap Bareskrim
![]() |
| Operasi Dipimpin Langsung Oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Akbp Harry Azhar, Penangkapan Dilakukan Pada Senin (6/4/2026) |
Jawa Barat, ujungpublik.com – Praktik jual beli senjata api ilegal yang diduga sudah berlangsung selama dua dekade akhirnya terbongkar. Tim Resmob Bareskrim Polri menangkap dua pria, termasuk sosok yang dikenal dengan julukan “Ki Bedil”, yang disebut sebagai pembuat sekaligus penjual senpi ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Barat. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar.
Lokasi pertama penangkapan berada di sebuah warung nasi di kawasan Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Di tempat itu, petugas mengamankan AS yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.
Dari tangan AS, polisi menyita satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, sampel senjata laras panjang yang belum selesai dibuat, dua butir peluru kaliber 22, serta sejumlah barang lainnya.
Pengembangan pun dilakukan. Tim kemudian bergerak ke wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup besar, mulai dari peluru berbagai kaliber hingga peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.
Tak berhenti di situ, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan berhasil menangkap TS alias “Ki Bedil”. Sosok ini diduga sebagai otak sekaligus perakit utama senjata api ilegal yang telah beroperasi selama puluhan tahun.
Dari tangan “Ki Bedil”, polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta berbagai alat perakitan senjata. Ia disebut memiliki keahlian merakit berbagai jenis senjata, mulai dari revolver, pistol hingga senapan rakitan.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa pelaku sudah lama menjadi pemasok senjata ilegal, terutama bagi pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar.
“Pelaku TS alias Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api ilegal. Aktivitasnya sudah berlangsung sekitar 20 tahun,” ungkap Arsya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena peredaran senjata api ilegal dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik bisnis ilegal tersebut.
