Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara Inkracht, Didominasi Kasus Narkotika
![]() |
| Kejati semarang musnahkan barang bukti |
SEMARANG, ujungpublik.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, Selasa (6/4/2026), dan menjadi bagian penting dari upaya memastikan setiap proses hukum berjalan tuntas hingga tahap akhir.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 97 merupakan tindak pidana umum dan 3 lainnya tindak pidana khusus. Kasus narkotika dan zat adiktif lainnya menjadi yang paling dominan, yakni mencapai 62 perkara, sementara 35 perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum.
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dirampas untuk dimusnahkan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari narkotika jenis sabu seberat 859,2 gram, tembakau sintetis, hingga ratusan ribu butir obat-obatan terlarang. Di antaranya tercatat lebih dari 109 ribu butir pil DMP, 64 ribu pil berlogo Y, serta 38 ribu pil Yarindo.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, perangkat elektronik seperti telepon genggam dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali, narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender, sementara senjata tajam dipotong menggunakan alat gerinda.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, serta Bea dan Cukai.
Melalui kegiatan ini, Kejari Semarang ingin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun berbagai bentuk barang ilegal lainnya.
