Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Rp242 Miliar, Ketua DPRD Ditahan
![]() |
| Kejari Magetan resmi tetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD senilai Rp242 miliar. Salah satunya Ketua DPRD Magetan (ist) |
MAGETAN, ujungpublik.com | Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2021–2023 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,98 miliar.
Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Magetan, Suratno (SN). Selain itu, turut ditetapkan dua anggota DPRD berinisial JM dan JML (mantan anggota), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.
Keenam tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sedikitnya 35 keterangan saksi, 788 bundel dokumen, serta 12 barang bukti elektronik.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa anggaran hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD awalnya direkomendasikan sebesar Rp335,8 miliar, dengan realisasi penyaluran mencapai Rp242,98 miliar melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum anggota DPRD,” ujar Sabrul, Kamis (23/4/2026).
Ia mengungkapkan, para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana. Kelompok masyarakat penerima hibah disebut hanya dijadikan formalitas administratif.
“Proposal hingga laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik,” jelasnya.
Kejaksaan menilai perbuatan para tersangka bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk melanggar ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri aliran dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang melibatkan total 45 anggota DPRD.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Magetan turut mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan jaksa. Modus tersebut biasanya berupa permintaan proyek kepada pemerintah daerah maupun BUMD dengan mencatut nama pejabat kejaksaan.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara resmi, profesional, dan transparan tanpa adanya praktik “penawaran proyek” di luar mekanisme hukum.
