BREAKING NEWS

Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Praktik Curang 2 Tahun Terbongkar, Pelaku Raup Puluhan Juta per Bulan

Sumber Gambar: Humas Polres Pasuruan

PASURUAN, ujungpublik.com – Kelangkaan LPG subsidi yang dikeluhkan masyarakat akhirnya menemukan titik terang. Di balik sulitnya warga mendapatkan “gas melon” 3 kilogram, polisi justru menemukan praktik curang yang telah berlangsung lama.

Polres Pasuruan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua orang tersangka berinisial S. dan M.N. diamankan dalam kasus ini.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menyebut pengungkapan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi dalam beberapa waktu terakhir.

“Dua tersangka kami amankan saat melakukan aktivitas pemindahan gas di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Terungkap, modus yang digunakan cukup sederhana namun merugikan. LPG subsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram menggunakan selang regulator.

Untuk mempercepat proses, pelaku menggunakan trik: tabung 12 kilogram didinginkan dengan es batu, sementara tabung 3 kilogram dipanaskan dalam air panas. Setelah gas berpindah, tabung kemudian ditimbang, diberi segel, dan dijual ke pasaran.

Tabung LPG 12 kilogram hasil “oplosan” ini dijual dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

Dari hasil penyelidikan, praktik ini ternyata sudah berlangsung sekitar dua tahun. Pelaku utama S. disebut meraup keuntungan hingga Rp24 juta per bulan, sementara rekannya M.N. mendapatkan sekitar Rp3 juta per bulan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari ratusan tabung LPG 3 kilogram kosong, puluhan tabung 12 kilogram, hingga alat-alat yang digunakan untuk memindahkan gas.

“Ini jelas merugikan masyarakat karena LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan,” tegas AKBP Harto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan serius: di balik kelangkaan LPG subsidi, bisa jadi ada praktik penyimpangan yang diam-diam mengambil keuntungan besar.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar