Dugaan Celah Penerbitan Paspor di ULP Tanjung Perak–Atom, Indikasi PMI Nonprosedural Lolos
![]() |
| Unit Layanan Paspor (ULP) TPI Tanjung Perak dan ULP Imigrasi Atom (13/4/2026) |
SURABAYA, ujungpublik.com – Rantai pengawasan penerbitan paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) TPI Tanjung Perak dan ULP Imigrasi Atom diduga menyisakan celah serius. Informasi yang dihimpun menyebut adanya pemohon dengan indikasi akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, namun tetap memperoleh paspor.
Jika temuan ini akurat, persoalan tidak lagi sebatas kekeliruan teknis, melainkan mengarah pada kegagalan fungsi kontrol di tahap paling awal penerbitan dokumen negara.
Secara regulatif, mekanisme pengawasan sudah jelas. Setiap calon pekerja migran Indonesia (PMI) wajib melalui verifikasi serta rekomendasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tanpa proses tersebut, permohonan paspor semestinya tidak dapat dilanjutkan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan pejabat imigrasi untuk memastikan keabsahan dokumen serta tujuan perjalanan pemohon. Ketika terdapat indikasi keberangkatan untuk bekerja namun tetap diproses sebagai perjalanan biasa, maka prosedur bukan hanya tidak berjalan—melainkan berpotensi sengaja dilewati.
Kondisi ini menggeser persoalan dari ranah administratif ke isu akuntabilitas publik. Pelolosan di tengah indikator ketidaksesuaian membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan. Terlebih, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa perlindungan PMI merupakan mandat negara yang tidak bisa dinegosiasikan.
Risiko dari celah ini bukan hal abstrak. Paspor yang terbit tanpa verifikasi memadai berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan Perdagangan Orang, yang kerap berawal dari dokumen resmi dengan tujuan perjalanan yang disamarkan. Dalam perspektif hukum, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau adanya keuntungan tertentu, maka potensi pidana dapat muncul.
Hingga laporan ini disusun, Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya belum memberikan keterangan resmi. Dalam tata kelola pemerintahan, kekosongan informasi bukanlah netralitas melainkan ruang uji bagi transparansi.
Audit menyeluruh terhadap jejak penerbitan paspor menjadi langkah krusial. Dari sanalah akan terungkap apakah kasus ini hanya anomali sesaat atau justru indikasi lemahnya sistem pengawasan yang lebih luas.
