Debt Collector Pinjol Diduga Intimidasi Nasabah, PERWAST Minta Polisi Tindak Tegas
![]() |
| Gambar ilustrasi penagihan debt Collector Pinaman online |
Ujungpublik.com | Praktik penagihan yang dilakukan oknum debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) kembali menjadi perhatian publik. Metode penagihan yang dinilai tidak sesuai etika, termasuk dugaan tekanan psikologis terhadap nasabah, menuai kritik dari berbagai pihak.
Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin, menilai bahwa tindakan penagihan dengan unsur intimidasi tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban pinjaman, termasuk pinjol, seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, yakni melalui jalur perdata di pengadilan.
“Penagihan yang disertai ancaman atau tekanan psikologis berpotensi melanggar hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya,” ujar Khaerudin, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan bahwa hanya lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dalam proses penyitaan atau eksekusi terhadap aset debitur.
Khaerudin juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik penagihan yang meresahkan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dugaan intimidasi yang dialami Ketua PERWAST, Mansar.
“Permasalahan pinjol saat ini cukup krusial karena berdampak pada kondisi psikologis masyarakat. Penanganan yang tegas dan profesional sangat diperlukan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Pembina PERWAST, Yusa Qorni. Ia menekankan bahwa segala bentuk ancaman, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Ia juga mengapresiasi langkah awal kepolisian yang telah menerima laporan tersebut dan berharap proses penanganan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Mansar (47), wartawan senior sekaligus Ketua PERWAST, melaporkan dugaan ancaman terhadap dirinya ke Polres Serang pada Kamis (16/4/2026).
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor: LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
