BREAKING NEWS

44% Daycare di Indonesia Belum Berizin, Kemen PPPA Soroti Standar Pengasuhan dan Kasus di Yogyakarta

Kemen Pppa Soroti Dugaan Kekerasan Anak Di Daycare Yogyakarta (Dok. Kemen PPPA) 


Di tengah sorotan kasus dugaan kekerasan anak di daycare Yogyakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap bahwa hampir separuh layanan penitipan anak di Indonesia belum memiliki izin resmi serta standar pengasuhan yang memadai.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa sekitar 44 persen daycare belum memiliki legalitas yang jelas. Dari sisi tata kelola, sekitar 70 persen belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi.

“Data ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam penyelenggaraan layanan pengasuhan anak yang aman dan berkualitas,” ujar Arifah dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Lebih lanjut, hanya 30,7 persen daycare yang telah mengantongi izin operasional. Sementara itu, 12 persen baru memiliki izin dasar, dan 13,3 persen yang berbadan hukum. Kondisi tersebut mencerminkan masih lemahnya aspek legal dan standar layanan di sejumlah wilayah.

Kemen PPPA menilai, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare belum sepenuhnya diimbangi dengan kualitas layanan yang tersedia. Hal ini berpotensi memengaruhi pemenuhan hak anak secara optimal, terutama dalam aspek perlindungan dan pengasuhan.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini menekankan prinsip pengasuhan berbasis hak anak, penguatan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi fokus. Para pengelola dan pengasuh daycare diharapkan memiliki kompetensi serta pemahaman yang memadai dalam mendukung tumbuh kembang anak.

Kemen PPPA juga menekankan pentingnya penerapan prinsip perlindungan anak (child safeguarding) untuk mencegah berbagai risiko, termasuk kekerasan, penelantaran, maupun perlakuan tidak layak terhadap anak.

Dalam kesempatan yang sama, Kemen PPPA menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum didorong untuk menangani kasus secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain itu, pendampingan terhadap korban menjadi perhatian penting. Kemen PPPA mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, untuk memastikan korban mendapatkan dukungan yang memadai.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perizinan daycare, serta meningkatkan edukasi publik terkait pengasuhan anak dan perlindungan hak anak. Penguatan sistem pelaporan dan respons cepat juga menjadi bagian dari upaya pencegahan ke depan.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar