Judi Online Picu Gelombang Perceraian di Gresik, Mayoritas Korban Pasangan Muda
![]() |
| Ilustrasi keluarga terdampak judi online, konflik rumah tangga meningkat, anak menjadi korban psikologis. |
GRESIK, ujungpublik.com | Judi online kini tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran hukum dan kerugian finansial, tetapi juga mulai mengancam keutuhan keluarga. Di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, fenomena tersebut tercermin dari tingginya angka perceraian yang dipicu persoalan ekonomi, yang dalam banyak kasus berkaitan erat dengan kecanduan judi online.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Gresik, tercatat sebanyak 793 perkara perceraian masuk sejak Januari hingga 12 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi menjadi penyebab tertinggi dengan 411 perkara atau lebih dari separuh total kasus yang ditangani.
Panitera Muda PA Gresik, Andik Wicaksono, mengungkapkan bahwa mayoritas perkara perceraian yang berlatar belakang persoalan ekonomi ternyata memiliki keterkaitan dengan kebiasaan berjudi secara online yang dilakukan suami.
Menurutnya, kesimpulan tersebut diperoleh dari keterangan para penggugat maupun saksi yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.
"Dari keterangan para saksi maupun penggugat, sekitar 80 persen kasus perceraian dengan faktor ekonomi disebabkan pihak suami yang ketagihan judi online," ujar Andik kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa dampak judi online telah meluas hingga menyentuh aspek paling mendasar dalam kehidupan masyarakat, yakni ketahanan keluarga. Ketika pendapatan rumah tangga habis untuk aktivitas perjudian, kebutuhan pokok keluarga kerap terabaikan, sementara konflik dalam rumah tangga semakin sulit dihindari.
Andik menjelaskan, dampak kecanduan judi online tidak berhenti pada memburuknya kondisi ekonomi keluarga. Dalam banyak perkara, persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang memicu pertengkaran terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga, hingga berujung pada gugatan perceraian.
Mayoritas kasus tersebut terjadi pada pasangan muda dengan usia pernikahan di bawah 10 tahun.
"Banyak dialami pasangan muda dengan usia pernikahan di bawah 10 tahun," katanya.
Tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online juga menyebabkan banyak keluarga terjerat utang maupun pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut semakin memperberat beban psikologis yang harus ditanggung anggota keluarga, khususnya istri.
Tidak sedikit perempuan yang harus menghadapi tekanan berlapis, mulai dari kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga hingga menghadapi tagihan dan penagih utang yang datang silih berganti.
"Akibatnya, pihak istri semakin depresi karena harus berhadapan dengan penagih setiap harinya," tutur Andik.
Menariknya, pelaku judi online yang akhirnya berujung pada perceraian tidak selalu berasal dari kalangan ekonomi bawah. Berdasarkan temuan dalam sejumlah perkara, banyak di antaranya memiliki pekerjaan tetap dan kondisi ekonomi yang relatif mapan.
Namun, kebutuhan modal yang terus meningkat untuk bermain judi online, ditambah dorongan untuk menutup kerugian sebelumnya, sering kali membuat kondisi keuangan keluarga menjadi tidak terkendali. Ketika kecanduan telah terjadi, kerugian yang ditimbulkan dapat berkembang jauh lebih besar dibanding kemampuan ekonomi keluarga untuk menanggungnya.
"Cukup beralasan karena permainan judi online membutuhkan modal yang tidak sedikit. Namun jika ketagihan bisa menyebabkan kerugian," ujarnya.
Selain faktor ekonomi, PA Gresik mencatat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab perceraian terbesar kedua dengan 309 perkara. Sementara itu, kasus perzinahan tercatat sebanyak 37 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 13 perkara, dan faktor lainnya sebanyak 23 perkara.
Andik menilai meningkatnya perceraian yang berkaitan dengan judi online harus menjadi bahan evaluasi bersama. Sebab, dampak terbesar dari perpecahan rumah tangga umumnya dirasakan oleh anak-anak dan perempuan yang berada dalam posisi paling rentan.
"Tentu fenomena ini harus menjadi evaluasi bagi masing-masing pasangan. Bagaimana pun juga pihak yang paling dirugikan adalah anak maupun pihak perempuannya," tegasnya.
Di sisi lain, maraknya praktik judi online juga mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah pencegahan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) larangan perjudian online maupun perjudian konvensional yang telah diberlakukan sejak Juli 2024.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Andik Mohammad Rum Pramudya, mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
"Sudah sejak Juli 2024 silam diberlakukan," ujarnya.
Ia menegaskan ASN harus menjadi teladan dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap hukum. Karena itu, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan terhadap pegawai maupun fasilitas kantor agar tidak digunakan untuk aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, upaya pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan pemerintah semata, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
"Kerja sama dari seluruh masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas," pungkasnya.
Meningkatnya angka perceraian yang berkaitan dengan judi online menjadi peringatan bahwa dampak perjudian tidak berhenti pada hilangnya uang atau menurunnya kondisi ekonomi keluarga. Ketika kecanduan telah menggerus stabilitas rumah tangga, yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi keuangan, melainkan juga keutuhan keluarga, masa depan anak, serta kualitas kehidupan sosial masyarakat secara lebih luas.
