Pungutan Berkedok Sumbangan? Kenali Tanda-Tandanya di SMA dan SMK Negeri
![]() |
| Gambar Ilustrasi Merepresentasikan Isu Pengumpulan Dana Di Lingkungan Sekolah Serta Pentingnya Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Pembiayaan Pendidikan. (Up) |
Di tengah berbagai program bantuan pendidikan yang dibiayai negara, permintaan dana kepada siswa dan orang tua di SMA maupun SMK negeri masih kerap menjadi perbincangan. Bentuknya beragam, mulai dari biaya kegiatan sekolah, pengadaan fasilitas kelas, hingga sumbangan yang disebut sukarela.
Tidak sedikit orang tua yang memilih membayar tanpa bertanya. Sebagian khawatir dianggap tidak mendukung sekolah, sementara yang lain takut anaknya merasa berbeda dari teman-temannya. Padahal, memahami tujuan, dasar hukum, dan mekanisme pengumpulan dana merupakan hak setiap orang tua dan wali murid.
Persoalan ini penting dipahami karena tidak semua pengumpulan dana di sekolah dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran. Namun tidak semua permintaan dana juga dapat diterima begitu saja tanpa penjelasan yang jelas.
Modus yang Kerap Muncul
Pengumpulan dana di lingkungan sekolah dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Biaya seragam yang harus dibeli melalui sekolah atau koperasi tertentu.
- Pembelian buku pelajaran, LKS, atau modul pembelajaran.
- Iuran pembangunan dan renovasi fasilitas sekolah.
- Pengadaan AC, proyektor, CCTV, jaringan internet, laboratorium, atau bengkel praktik.
- Biaya les tambahan, try out, ujian praktik, PKL, dan sertifikasi kompetensi siswa SMK.
- Biaya study tour, kunjungan industri, wisuda, pelepasan siswa, dan acara perpisahan.
- Iuran yang dihimpun melalui komite sekolah, paguyuban orang tua, koordinator kelas, atau pengurus angkatan.
Modus yang paling sering menimbulkan kebingungan adalah penggunaan istilah "sumbangan sukarela". Sebab dalam sejumlah kasus, nominal pembayaran telah ditentukan sejak awal, batas waktu pelunasan sudah ditetapkan, bahkan seluruh orang tua diharapkan memberikan kontribusi dengan jumlah yang sama.
Di sinilah masyarakat perlu lebih kritis. Sebab yang menentukan bukan nama yang digunakan, melainkan cara dana tersebut dihimpun.
Apa Kata Regulasi?
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan.
Sumbangan merupakan pemberian yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun waktu pemberiannya.
Sementara pungutan merupakan penarikan biaya yang bersifat wajib, mengikat, serta telah ditetapkan nominal dan waktu pembayarannya.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Namun komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat.
Jangan Hanya Bertanya "Berapa?", Tetapi Juga "Untuk Apa?"
Ketika menerima permintaan dana dari sekolah atau pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, masyarakat sebaiknya tidak hanya fokus pada besaran nominal yang diminta.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
- Untuk kebutuhan apa dana tersebut digunakan?
- Apakah sifatnya wajib atau sukarela?
- Apakah ada dasar keputusan yang jelas?
- Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
- Apakah penggunaan dananya akan dilaporkan secara terbuka?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap sekolah. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan.
Cara Mudah Mengenali Perbedaannya
Sumbangan
- Sukarela.
- Tidak ditentukan nominalnya.
- Tidak ada batas waktu pembayaran.
- Tidak ada konsekuensi bagi yang tidak memberi.
- Dikelola dan dilaporkan secara transparan.
Pungutan
- Bersifat wajib atau mengikat.
- Nominalnya telah ditentukan.
- Ada batas waktu pembayaran.
- Menimbulkan tekanan atau konsekuensi bagi yang tidak membayar.
- Tidak selalu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Pendidikan yang Baik Dimulai dari Transparansi
Dukungan masyarakat terhadap pendidikan memang penting. Namun dukungan tersebut harus dibangun di atas prinsip keterbukaan, kesukarelaan, dan akuntabilitas.
Karena itu, orang tua tidak seharusnya merasa sungkan untuk meminta penjelasan mengenai setiap pengumpulan dana yang dilakukan atas nama sekolah. Membayar tanpa mengetahui dasar, tujuan, dan mekanisme penggunaan dana bukanlah bentuk partisipasi yang sehat.
Pada akhirnya, masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya akan menjadi pengawas terbaik bagi dunia pendidikan. Sebab pendidikan yang berkualitas tidak hanya membutuhkan fasilitas yang baik, tetapi juga tata kelola yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
