BREAKING NEWS

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo, 8 Tersangka Diamankan

penyalahgunaan BBM subsidi di Probolinggo terungkap. Polisi amankan 8 tersangka beserta 1.575 liter Pertalite dan barang bukti lainnya. (Dok.Humas Polres) 

PROBOLINGGO, ujungpublik | Upaya penertiban distribusi BBM bersubsidi di Probolinggo membuahkan hasil setelah polisi mengungkap praktik ilegal penimbunan Pertalite dan mengamankan delapan tersangka. Pengungkapan ini bermula dari temuan aktivitas mencurigakan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pemindahan dan penyimpanan BBM di luar peruntukannya.

Kasus ini terungkap dari lima laporan polisi yang berasal dari beberapa lokasi, yakni Jalan Raya Paiton, Desa Sumberrejo (Kecamatan Paiton), Desa Kebonagung (Kecamatan Kraksaan), Desa Gelagah (Kecamatan Pakuniran), serta Desa Pajurangan (Kecamatan Gending).

Dari hasil penindakan, para pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk mengumpulkan BBM bersubsidi. Mereka membeli Pertalite di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode berbeda, kemudian memindahkannya dari tangki kendaraan ke jerigen di lokasi sepi menggunakan pompa elektrik dan selang. Praktik ini diduga dilakukan berulang untuk memperoleh keuntungan dari penjualan ilegal.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli rutin petugas di lapangan.

“Delapan tersangka kami amankan dari beberapa lokasi yang digunakan untuk praktik ilegal BBM subsidi,” kata Wahyudin dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.575 liter Pertalite yang tersimpan dalam 45 jerigen, 25 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan yang diduga tidak sesuai peruntukan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil yang digunakan sebagai sarana operasional.

Para tersangka yang diamankan berinisial YP, J, NH, JM, AH, LF, ANF, dan BF, yang berasal dari sejumlah kecamatan di wilayah Probolinggo. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, guna memastikan distribusi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar