Polres Tuban Ungkap Kasus Pengeroyokan di Kenduruan, 4 Tersangka Diamankan
![]() |
| Konferensi Pers Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban (Dok. Ist) |
TUBAN, ujungpublik.com | Empat pelaku pengeroyokan di Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban. Aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepeda motor yang dipinjam korban namun tak kunjung dikembalikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan.
Kasus ini bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Saat itu, korban berinisial RM (25) meminjam sepeda motor milik FR. Namun, setelah ditunggu beberapa jam, korban tidak kunjung kembali.
Merasa curiga, FR bersama sejumlah rekannya, yakni HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17), kemudian melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan FR hingga penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat.
Setelah keluar dari kafe, korban diajak menuju Jalan Desa Sidoasri, tepatnya di depan lapangan sepak bola desa setempat. Di lokasi itulah aksi pengeroyokan terjadi.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, dalam konferensi pers pada Senin (27/04/2026), menjelaskan bahwa para pelaku secara spontan melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban. Tindakan tersebut dipicu rasa kesal karena korban tidak memberikan jawaban pasti terkait keberadaan sepeda motor yang dipinjam.
“Sehingga secara spontan korban dikeroyok bersama-sama oleh para pelaku,” ungkap AKBP Alaiddin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh, serta nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kenduruan, sebelum penanganannya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Usai menerima laporan, Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, empat pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah HS, EYP, RME, serta MBA (17) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa masih terdapat tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni DV, KM, dan PT.
“Empat tersangka berhasil diamankan dan tiga lainnya masih DPO,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Anda melarikan diri ke mana pun, tetap akan dikejar oleh Satreskrim Polres Tuban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
