BREAKING NEWS

Kapolri Luncurkan STNK Digital, Bayar Tilang Kini Terintegrasi di Digital Korlantas


JAKARTA, ujungpublik.com | Urusan administrasi lalu lintas kini mulai bergeser ke layanan digital. Polri meluncurkan dua layanan baru, yakni STNK Digital dan sistem pembayaran denda tilang yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas.

Kedua layanan tersebut diperkenalkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Bagi masyarakat, perubahan yang paling terasa berada pada proses pembayaran tilang. Pelanggaran yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nantinya dapat ditindaklanjuti melalui sistem digital.

Setelah rekaman pelanggaran diverifikasi petugas Korlantas, pengguna akan mendapatkan notifikasi. Data pelanggaran kemudian dapat diperiksa dan dikonfirmasi melalui aplikasi Digital Korlantas.

Jika data telah dikonfirmasi, pengguna dapat melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Besaran yang dititipkan merupakan denda maksimal dan selanjutnya diteruskan ke rekening penampungan Kejaksaan untuk mengikuti proses persidangan.

Sistem tersebut juga dirancang untuk menangani selisih pembayaran setelah putusan pengadilan keluar.

Jika denda yang diputuskan hakim lebih rendah dibandingkan dana yang sebelumnya dititipkan, selisihnya akan dikembalikan ke saldo pengguna. Informasi mengenai putusan dan pengembalian dana juga disampaikan melalui aplikasi.

Dengan mekanisme ini, proses pembayaran tidak berhenti pada transaksi digital. Status perkara tetap mengikuti tahapan hukum hingga adanya putusan pengadilan.

STNK Tak Lagi Hanya Berbentuk Fisik

Selain pembayaran tilang, Korlantas memperkenalkan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas.

Dokumen tersebut menjadi pelengkap STNK fisik. Data di dalamnya terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri sehingga dapat digunakan untuk membantu proses verifikasi kendaraan.

Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat memeriksa data melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.

STNK Digital juga dirancang dengan fitur keamanan untuk membatasi perekaman layar maupun tangkapan layar. Fitur tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen kendaraan.

Digitalisasi ini pada akhirnya bukan hanya soal memindahkan dokumen atau pembayaran ke telepon seluler. Tantangannya adalah memastikan masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dengan mudah, sementara keamanan data dan kepastian proses hukumnya tetap terjaga.

Peluncuran STNK Digital dan pembayaran tilang terintegrasi menjadi bagian dari agenda transformasi pelayanan Korlantas Polri dalam momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang mengusung tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri.”

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar