BREAKING NEWS

Pengakuan Warga Soal Dugaan 'Jalur Cepat' Pembuatan SIM di Satpas Polres Subang Jadi Sorotan


SUBANG – Dugaan praktik percaloan dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Subang kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial DN mengaku memperoleh SIM C tanpa mengikuti seluruh tahapan ujian sebagaimana prosedur resmi setelah menggunakan jasa seorang perantara dengan biaya yang jauh di atas tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengakuan tersebut kini menunggu klarifikasi dari pihak kepolisian.


Kepada UjungPublik.com, DN, warga Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, menuturkan peristiwa itu terjadi pada awal Maret 2026. Saat itu ia datang ke Satpas Polres Subang di Jalan Otto Iskandardinata No. 56, Karanganyar, Kecamatan Subang, untuk mengurus SIM C sebagai salah satu persyaratan bekerja.


Menurut DN, sesaat setelah tiba di depan gerbang Satpas, dirinya dihampiri seseorang yang disebutnya sebagai tukang parkir. Orang tersebut kemudian menawarkan jasa pengurusan SIM melalui jalur yang diklaim lebih cepat tanpa harus menjalani seluruh tahapan sebagaimana mekanisme reguler.


«"Saya ditawari bikin SIM cepat tanpa ribet. Katanya kalau ikut tes biasa tanpa pelantar bisa dipersulit, bahkan bisa sampai empat kali tidak lulus," ujar DN kepada UjungPublik.com.»


Merasa membutuhkan SIM dalam waktu singkat, DN mengaku menerima tawaran tersebut. Awalnya ia diminta membayar Rp950 ribu untuk pembuatan SIM C. Setelah bernegosiasi, biaya yang disepakati menjadi Rp850 ribu.


DN mengaku hanya diminta mengisi formulir administrasi, kemudian menunggu sekitar satu jam sebelum dipanggil untuk sesi pengambilan foto. Setelah itu, menurut keterangannya, SIM C langsung diterbitkan tanpa mengikuti ujian teori maupun ujian praktik.


«"Saya cuma isi formulir, tunggu sekitar satu jam, lalu dipanggil foto. Setelah itu SIM langsung jadi," tuturnya.»


Apabila pengakuan tersebut benar, mekanisme yang diceritakan DN tidak sejalan dengan prosedur penerbitan SIM yang berlaku. Pemohon SIM baru pada prinsipnya wajib memenuhi persyaratan administrasi, menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif PNBP penerbitan SIM C baru sebesar Rp100 ribu, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan.


Selain keterangan DN, redaksi juga memperoleh informasi dari sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar Satpas. Seorang pedagang warung berinisial S mengaku kerap melihat adanya orang yang menawarkan bantuan pengurusan SIM kepada para pemohon sebelum memasuki area pelayanan.


«"Sering ada yang menawarkan bantuan kepada pemohon. Banyak juga yang akhirnya ikut karena ingin cepat selesai," ujarnya.»


Keterangan serupa disampaikan seorang pengemudi ojek berinisial A yang biasa mangkal di sekitar lokasi.


«"Kalau mau cepat biasanya sudah ada yang menawarkan dari depan," katanya.»


Sementara itu, seorang pemilik toko berinisial R menuturkan tidak sedikit masyarakat yang memilih menggunakan jasa perantara karena khawatir tidak lulus ujian. Di sisi lain, seorang warga berinisial L mengaku pernah memperoleh tawaran serupa, namun memilih mengikuti seluruh prosedur resmi hingga akhirnya dinyatakan lulus.


Rangkaian pengakuan para narasumber tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan praktik percaloan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.


Praktik percaloan, apabila benar terjadi, berpotensi mengurangi integritas proses penerbitan SIM yang pada dasarnya bertujuan memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan keselamatan berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, UjungPublik.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Satpas Polres Subang dan Polres Subang guna memperoleh penjelasan, tanggapan, maupun hak jawab atas informasi yang disampaikan para narasumber.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari pihak Satpas Polres Subang maupun Polres Subang. Apabila klarifikasi atau hak jawab telah disampaikan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pembaruan informasi kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar